Kamis, 14 Februari 2013

Hampir 100 Persen Perusahaan di Balikpapan Patuhi UMK

BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2013 sebesar Rp 1.752.500 mulai dijalankan oleh perusahaan di Balikpapan. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Balikpapan Amin Latief, dari 1.700 perusahaan yang terdaftar di Balikpapan, hampir seluruhnya sudah memenuhi kewajiban melaksanakan UMK.
 
"Alhamdulillah hampir 100 persen yang  sudah melaksanakan UMK. Meskipun ada juga yang sudah melaksanakan tapi belum melaporkan ke kami," ujarnya, Jumat (8/2/2013).

Amin menambahkan, hingga saat ini juga belum ada perusahaan yang menangguhkan pembayaran gaji atau melakukan efisiensi kerja dengan mengurangi jumlah karyawan. Sejak diberlakukan 1 Januari 2013, rata-rata perusahaan tersebut telah membayar gaji karyawannya sesuai ketentuan UMK.

"Bahkan dari laporan yang masuk, lebih banyak yang membayar diatas Rp 1,7 juta. Angka itu kan sebenarnya batas bagi karyawan yang baru diterima/direkrut, tapi kalau sudah puluhan tahun malah sudah jauh gajinya. Dua tahun saja sudah jauh, karena terhitung dua kali naik gaji," tandasnya.

Penulis : Syaiful Syafar
Editor : Reza Rasyid Umar
Sumber : Tribun Kaltim